Friday, July 15, 2016

Siaran Lokal dan Program Lokal

Demokratisasi Sistem Penyiaran dan Keadilan
Pemanfaatan Frekuensi Lokal 
Bagi Masyarakat Lokal di Indonesia.

Kegiatan Penyiaran Televisi Sistem Siaran Jaringan sangat berperan dalam membentuk sikap dan opini Publik. Namun hingga saat ini Pemerintah RI tidak mampu menegakkan aturan main bahwa pemanfaatan frekuensi di daerah dalam Sistem Penyiaran Berjaringan mewajibkan adanya jatah 10-20% jam siaran TV-TV tersebut harus mengadakan siaran Lokal dengan acara TV yang merupakan program lokal dan diproduksi oleh Masyarakat Lokal dalam hal ini yang dimaksud oleh Kelompok Musisi di Bangka Belitung adalah Acara Berkonten Musik Lokal dan Band-Band Lokal.

Saat ini pemilik stasiun TV telah menjadi kekuatan media publikasi CAPRES 2014, oleh sebab itu kami sangat berkepentingan untuk mengetahui bagaimana jarak pandang jokowi terhadap seni pertunjukan melalui penyiaran adalah juru kunci kebangkitan ekonomi kreatif didaerah.

TV Swasta Sistim Siaran Berjaringan (SSJ) diwajibkan untuk mengadakan Siaran Lokal dan Program Lokal disetiap daerah yang diberikan izin menggunakan frekuensi publik di daerah tersebut. Sekalipun hal ini adalah ranah KPI akan tetapi kebijakan dan arahan akan selalu terkordinasi dengan Kemenkominfo, apalagi dalam hal pencabutan IPP.

Gerakan Musisi Cerdas Bangka Belitung
Pangkalpinang, 29 Mei 2014
Elvin Mustika
Kordinator Forum

No comments:

Post a Comment